Rabu, 10 Desember 2025, Pengadlian Negeri Jember melanjutkan sidang perkara dengan kasus perusakkan terhadap benda dimana terdapat 7 terdakwa dengan dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHP pasal 187 ke 1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 1 terdakwa dengan dakwaan pasal 160 KUHP.
Pada Sidang 7 terdakwa dengan dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 187 ke 1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah memasuki tahap pledoi, pada tahap ini Penasihat hukum dari ke-7 terdakwa tersebut tetap pada pembelaannya sedangkan Jaksa tetap pada pledoinya. Salah satu terdakwa atas nama eri mengajukan nota pembelaan kepada Hakim. Dengan begitu Hakim akan memberikan putusannya pada sidang putusan Senin 15 Desember nanti.
Pada sidang lanjutan 1 terdakwa dengan tuntutan karena melakukan penghasutan sebagaimana diatur pada pasal 160 KUHP, Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa tuntutan Jaksa tidak jelas secara formil maupun materiil dan dakwaan prematur sidang akan berlanjut pada tahap putusan sela yang dimana akan dilanjutkan pada Senin 15 Desember besok.
Nurul Herlina,
kuasa hukum terdakwa dengan kasus perusakkan terhadap barang mengatakan “Kita
mengharapkan para terdakwa segera diproses segara diputus segera bebas”,
ujarnya.
Hakim yang
memimpin persidangan itu pun mengatakan jika hakim tersebut dulunya adalah
mantan pendemo dengan sedikit lelucon bahwa terdakwa tersebut masih enak
lawannya polisi sedangkan hakim tersebut dulu lawannya adalah tentara pada saat
demo 98.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar