Sidang Putusan Buntut Aksi Demo 30 Agustus Lalu 15 Desember 2025, Aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jember, mereka menuntut agar massa aksi pada bulan Agustuts lalu untuk segera dibebaskan, selama berjalannya aksi para massa aksi melakukannya dengan damai, dimulai dari berorasi sampai dengan menyayikan lagu. Para Terdakwa, 7 orang dengan tuduhan pengerusakkan terhadap benda dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 187 ke-1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 1 Terdakwa atas tuduhan penghasutan dijerat pasal 160 KUHP. pada sidang tersebut sudah pada tahap putusan untuk 7 orang terdakwa sudah memasuki sidang putusan sedangkan 1 terdakwa pada tahap eksepsi. Pada putusan terhadap tuduhan pengerusakkan barang, hakim memberikan vonis berbeda beda, dimana untuk 6 terdakwa divonis selama 3 bulan 14 hari, sedangkan 1 Terdakwa divonis oleh hakim s...