Sidang Putusan Buntut Aksi Demo 30 Agustus Lalu



       15 Desember 2025, Aliansi Amarah Masyarakat Jember (AMJ) menggelar aksi di Pengadilan Negeri Jember, mereka menuntut agar massa aksi pada bulan Agustuts lalu untuk segera dibebaskan, selama berjalannya aksi para massa aksi melakukannya dengan damai, dimulai dari berorasi sampai dengan menyayikan lagu.

        Para Terdakwa, 7 orang dengan tuduhan pengerusakkan terhadap benda dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 187 ke-1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 1 Terdakwa atas tuduhan penghasutan dijerat pasal 160 KUHP. pada sidang tersebut sudah pada tahap putusan untuk 7 orang terdakwa sudah memasuki sidang putusan sedangkan 1 terdakwa pada tahap eksepsi.

    Pada putusan terhadap tuduhan pengerusakkan barang, hakim memberikan vonis berbeda beda, dimana untuk 6 terdakwa divonis selama 3 bulan 14 hari, sedangkan 1 Terdakwa divonis oleh hakim selama 2 bulan 25 hari. Hakim memberikan putusan tersebut karena mempertimbangkan alasan pemberat dan alasan peringan, dimana alasan pemberatnya adalh para pelaku terbukti melakukan pengerusakkan terhadap fasilitas umum sedangkan untuk alasan peringan karena para pelaku masih muda, bukan residivis, tidak terjaring dengan organisasi lebih besar, dan berprilaku baik selama persidangan. Sedangkan Terdakwa dengan tuduhan penghasutan masih pada sidang tahap eksepsi dan akan diberi putusan sela pada 22 Desember nanti.

        Menurut Kuasa hukum Terdakwa, “ Alhamdulillah diputus se adil-adilnya bagi Saya, bagi kami, kami rasa 3 bulan 14 hari”, ujarnya.

    Menurut Koordinator Aksi Aziz, “Tentunya perjuangan kami tidak akan berhenti sampai semua dibebaskan, karena mengingat juga masih ada 1”, ujarnya.

        Aziz selaku koordinator aksi mengharapkan kriminaliasi Aktvis penangkapan-penangkapan demonstran tidak diulangi lagi pemerintah karena sejatinya turun kejalan untuk menyuarakan suara Rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS PENCABULAN, DOSEN UNEJ TERDUGA PELAKU!

Puluhan Mahasiswa Jember Lakukan Aksi Buntut Dugaan Krminalisasi Terhadap Demonstran Pada Aksi 30 Agustus Lalu