Puluhan Mahasiswa Jember Lakukan Aksi Buntut Dugaan Krminalisasi Terhadap Demonstran Pada Aksi 30 Agustus Lalu
Senin, 8 Desember 2025 puluhan massa aksi dari Amarah Masyarakat Jember (AMJ) mengawal dan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Jember. Aksi tersebut diawali dari depan gerbang sampai ke depan ruang sidang Pengadilan Negeri Jember. Para Aktivis tersebut menuntut agar tahanan yang ditahan karena melakukan aksi demonstrasi pada 30 Agustus lalu supaya dibebaskan. Setidaknya ada 8 tahanan, dimana 7 tahanan didakwa pasal 170 ayat (1) dan didakwa pasal 187 ke 1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan 1 tahanan didakwa pasal 160 KUHP. Para demonsran tersebut didakwa karena diduga melakukan tindakan perusakkan terhadap benda dan penghasutan.
Pada proses hukumnya sendiri 7 tahanan dengan dakwaan pasal 170 ayat (1) dan didakwa pasal 187 ke 1 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sudah masuk tahap persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, sedangkan 1 tahanan dengan dakwaan pasal 160 KUHP baru pada sidang dakwaan.
Para demonstran melakukan orasi, puisi, dan nyanyian sebagai bentuk perlawanan sekaligus kekecewaan karena ditangkapnya 8 orang tersebut. Aksi pun berjalan dengan aman dan kondusif.
Abdul Aziz, koordinator aksi, menerangkan bahwa “Kami Amarah Masyarakat Jember menyatakan sikap yang tegas dan tidak dapat ditawar bahwa seluruh demonstran yang ditahan secara sepihak akan terus kami kawal hingga memperoleh kebebasan penuh sikap ini tidak semata-mata didorong kepentingan sesaat atau persoalan Individual melainkan kesadaran akan masa depan demokrasi yang panjang dan harus dijaga bersama, para demonstran yang kini diperlakukan seolah-olah sebagai tahanan politik bukanlah pelaku kejahatan mereka adalah warga negara Indonesia yang menjalankan hak konstitusional secara sah untuk menyampaikan aspirasi dan kritik sosial partisipasi mereka dalam massa aksi 30 Agustus 2025 merupakan praktik demokrasi yang sadar terbuka dan bertangung jawab yang berkontribusi bagi pembentukkan yang sehat dan jangka panjang, kriminalisasi terhadap ekspresi politik warga negara bukan hanya mencederai hak individu para demonstran tapi juga menciptakan preseden bahaya bagi masa depan demokrasi apabila praktik semacam ini dibiarkan ruang kebebasan sipil akan terus menyempit dan partisipasi politik masyarakat beresiko direduksi menjadi aktifitas yang penuh ketakutan,” ujarnya. luham Mahasiswa
Pu
Selain itu, pak Abdillah, salah satu orang tua tahanan, menerangkan bahwa “salah satu gerakan yang dianggap melakukan gerakan kriminalisasi, tapi dengan catatan apa yang dibacakan majelis tadi bahwasanya keadilan masih ada di Jember dan mudah-mudahan keadilan-keadilan tersebut bisa berlaku dari Sabang sampai Merauke untuk temen-temen kita untuk melakukan aspirasi,” ujarnya.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar