KASUS PENCABULAN, DOSEN UNEJ TERDUGA PELAKU!
Oleh : Trisna Dwi Yuni Aresta
Reporter : Ega Yoga Pratama
Nada (nama samaran) seorang anak di bawah umur yang mengalami
pencabulan oleh pamannya sendiri, yang berprofesi sebagai dosen di Universitas
Jember. Ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan tersebut sebanyak
dua kali. RH, inisial terduga pelaku pencabulan merupakan seorang dosen
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember.
Menurut hasil penelusuran
kami perihal jejak akademik terduga pelaku, RH menyelesaikan S-1 nya di
Universitas Jember pada tahun 2004, kemudian melanjutkan studinya di University
of Wyoming dan mendapat gelar Master of Public Administration.
Tak hanya sampai disitu, RH melanjutkan gelar PhD nya di Charles Darwin
University. Dengan gelar akademik yang mumpuni tersebut, RH merupakan dosen
tersohor di kampus.
Sebelum itu, kami mendapatkan
informasi perihal adanya kasus pencabulan dari Lembaga Bantuan Hukum Jentera
(LBH Jentera) yang secara sah merupakan kuasa hukum dalam kasus ini, yang
akhirnya membukakan akses kepada kami untuk menghubungi keluarga penyintas.
Bukan hanya LBH Jentera dan kami (Imparsial) sebagai Pers Mahasiswa, namun juga
ada beberapa organ seperti Pusat Studi Gender (PSG) UNEJ, dan Pusat Pelayanan
Terpadu (PPT) dibawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember yang ikut mengawal kasus ini.
Kronologi dan Penuturan Ibu Penyintas
Selasa 6 April, kami
mencoba mengakses ibu penyintas yang berinisial IR. Dalam penuturannya, IR
membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dialami anaknya. IR merasa
terpukul dan tak menyangka bahwa anaknya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan
dari pamannya.
Ketika kejadian, IR sedang
bekerja di Jakarta, dan anaknya (Nada) memang tinggal bersama pelaku dan
keluarganya. Ibu penyintas menuturkan bahwa ada hal yang aneh dari story Instagram
penyintas yang menunjukkan gerik-gerik bahwa ia menjadi korban kekerasan
seksual.
“setelah kejadian, anak saya bikin ig story isinya tuh tentang
kalo dapet pelecehan tuh kita harus berani speak up jangan diem aja, terus saya
komenin lah, terus dia bales via wa Ma Tolongin Ma, aku harus keluar
dari sini…”
Tidak hanya itu, Nada juga
menceritakan detail kejadiannya pada IR.
Menurut penuturan IR pada kami, RH telah melakukan sebanyak dua
kali tindakan pencabulan. Kejadian pertama terjadi pada akhir Februari 2021
pukul 11 siang diawali dengan memberikan penyintas sebuah jurnal mengenai
kanker payudara, dan menyatakan bahwa Nada menderita kanker payudara
dikarenakan RH melihat bentuk payudara Nada yang tidak simetris. Lalu RH
berdalih melakukan terapi kepada Nada, namun RH diketahui sama sekali tidak
memiliki skill melakukan terapi, hal tersebut hanya sebagai
dalih untuk melakukan tindak pencabulan kepada Nada.
Tidak berhenti pada kejadian pertama, RH melakukan kembali aksinya
pada 26 Maret 2021 sekitar pukul 10 pagi disaat keadaan rumah sedang kosong.
Namun kali ini Nada memberanikan diri untuk merekam kejadian tersebut lewat
perekam suara. Modusnya sama, melakukan edukasi terkait kanker payudara dan
ingin melakukan terapi kepada Nada yang diklaim oleh RH tengah mengalami kanker
payudara (padahal kondisi Nada sedang baik-baik saja).
“Pada kejadian kedua ini, anak saya inisiatif untuk merekam, dan
kali ini aksinya lebih lama dari kejadian pertama, sekitar 5 menit lebih-lah”.
IR menuturkan demikian.
Mendengar cerita dari anaknya,
IR yang berada di Jakarta langsung melakukan tindakan dalam upaya mengamankan
anaknya. Beberapa upaya akhirnya membuat Nada keluar dari rumah RH dengan
dijemput keluarga dan dibawa ke Lumajang, yang berakhir dengan adanya kumpul
keluarga untuk membahas kejadian tersebut.
IR menuturkan bahwa pada saat
kumpul bersama keluarga pada 28 Maret, RH dan istrinya hadir dan turut
memberikan keterangan atas kejadian tersebut.
Tutur IR “pada saat di Lumajang, RH dan Istrinya hadir sampai sujud-sujud minta maaf ke saya untuk tidak melaporkan kejadian ini di kepolisian karena menyangkut karirnya dan hidupnya di Jember, kalau dilaporkan bisa hancur semua karirnya”
Lanjut IR “ya terus saya bilang ya saya maafkan, meskipun masih
sakit ya dan gak semudah itu. Tapi proses hukum ini harus jalan terus”
IR mengatakan dengan tegas
kepada kami bahwa kasus ini harus dibawa ke ranah hukum dan pelaku harus
dipidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan
tekad yang bulat semenjak IR memutuskan untuk cuti kerja di Jakarta, ia
memutuskan mendatangi Polres Jember pada Minggu, 28 Maret, namun laporan baru
masuk pada hari kerja yaitu hari Senin 29 Maret 2021.
Pada saat membuat laporan di
Polres Jember, IR akhirnya disarankan untuk menghubungi PPT Jember
sebagai wadah untuk menangani kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
Penanganan Kasus Oleh Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Jember
Tim kami
akhirnya mendatangi PPT Jember untuk meminta keterangan terkait pendampingan
yang telah dilakukan oleh PPT terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan
oleh Dosen UNEJ.
Pada saat kami mendatangi
kantor, kami ditemui oleh Sholehati, Sindy, dan Gea.
Mereka membenarkan bahwa
mereka sedang mendampingi IR dan Nada dalam kasus dugaan pencabulan. Ketika
kami wawancarai Sholehati menjabarkan juga beberapa kronologi peristiwa, dan
posisi kasus di tingkat kepolisian. Sholehati menekankan bahwa PPT Jember telah
memberikan akses Rumah Aman untuk IR dan Nada tinggal selama di Jember.
Selain itu, Sholehati juga menuturkan “Selain akses Rumah Aman,
kami juga mengupayakan adanya Visum lengkap bagi Nada, selain itu, kami juga telah mengupayakan adanya
pendampingan Psikolog dalam upaya menjaga psikologis Nada agar tetap terjaga
dengan baik”.
Selain itu, Sholehati juga mengupayakan terpenuhinya hak-hak Nada
sebagai seorang anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kuasa Hukum Penyintas dan Analisa Hukum Terhadap Kasus Pencabulan
Yamini
(Direktur LBH Jentera) yang menjadi Kuasa Hukum Penyintas dalam kasus ini
mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini semestinya butuh beberapa elemen
dan pihak-pihak strategis agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik.
Setelah kami korek lebih dalam, mengapa Yamini mengatakan demikian, berdasarkan
pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan
oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang
akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak
korban.
Dalam wawancaranya kepada kami, ia mempertegas berulang-ulang
“Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban
apalagi sebagai seorang anak terpenuhi”.
“Sedangkan berdasarkan tuntutan orang tua yang menginginkan
terduga pelaku mendapatkan ancaman hukuman sepantasnya sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku, kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan
asas lex specialis derogat legi generali (aturan hukum yang
khusus mengesampingkan aturan hukum umum), jadi kami menggunakan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak daripada menggunakan yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)”. Lanjut Yamini.
Ketika kami tanya mengenai berapa ancaman hukuman yang akan diterima
Yamini dengan tegas menjawab “Mengenai Ancaman Hukuman yang akan
diterima pelaku ialah paling lama 20 Tahun Penjara”.
Menurut penelusuran kami terkait pasal apa yang akan dikenakan
kepada pelaku apabila menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, ada beberapa pasal terkait
diantaranya pasal 76E yang berbunyi “setiap orang
dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memukul, melakukan tipu
muslihat, melakukan serangakaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan
atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Dalam
pasal tersebut dikatakan dengan jelas mengenai larangan dalam melakukan
perbuatan cabul, larangan ini berlaku bagi siapapun dan apabila dilanggar maka
akan berakibat pidana. Ancaman lain bagi peerbuatan ini juga termaktub dalam pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun & paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.
Tak hanya
sampai disitu, ayat (2) dalam pasal yang sama yaitu pasal 82 menyebutkan ada
pidana pemberat yakni sebagai berikut : “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh orang tua,wali, orang-orang yang mempunyai hubungan
keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani
perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari
ancaman pidana”
Jadi
ancaman hukuman paling berat ialah 15 Tahun Pasal 82 ayat (1) ditambah 1/3 dari
ancaman pidana Pasal 82 ayat (2) diakibatkan karena pelaku mempunyai hubungan
keluarga dengan korban yaitu total 20 Tahun Pidana.
Selain
itu, Sholehati menambahkan “Kejadian ini merupakan preseden buruk selain kepada
UNEJ selaku institusi akademik, juga Jember yang menyandang sebagai Kabupaten
Ramah Anak”
Diakhir
pertemuan kami dengan IR selaku ibu Nada, Yamini sebagai Kuasa Hukum dari LBH
Jentera, dan Sholehati sebagai Perwakilan dari PPT Jember sepakat akan mengawal
kasus ini sampai selesai, serta akan menggandeng beberapa elemen lain dalam
upaya penghapusan kekerasan Seksual dan penegakan hukum yang adil berdasarkan
hak asasi manusia.
Akhir
pertemuan kami ditutup dengan statemen dari IR, “Saya akan terus kuat dalam
kasus yang menimpa anak saya, yang buat saya tak habis fikir itu adalah RH
sudah berani berbuat tindakan yang buruk kepada keponakannya sendiri, apalagi
dengan orang lain, seperti pesan dari Nada sendiri di ig storynya
kalau kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi
mari kita saling menguatkan” Pungkas IR dengan semangat bahwa kasusnya akan
selesai dengan adil.
Perbuatan keji. Lanjut, usut tuntas kasusnya. Hukum pelaku seberat-beratnya. Lindungi hak korban.
BalasHapusSalut LPM Imparsial.
#gerakbersama #kamibersamakorban
BalasHapusISIT TUNTASS!
BalasHapusKawal terus
BalasHapusWo wo RH
BalasHapusParah.. Andaikan kasus2 RH yang lain juga dibongkar.. Dunia bakal tau bahwa 20 tahun masih terlalu ringan
BalasHapussilahkan hubungi kami kak, apabila mengetahui ada korban selanjutnya, mengenai identitas korban tetap kami akan lindungi juga dan penulisan tetap pada perspektif korban. yok jangan takut speak up!!!
HapusRH meresahkan
BalasHapusAkhirnya korban memiliki wadah untuk speak up, semangat hapuskan pelecehan di kampus 💪💪
BalasHapuspelaku ga usah disamarin namanya, biar kena sanksi sosial juga. beber wajah + nama lengkapnya.
BalasHapusSekalian nama nenek buyutnya dan saudara saudaranya serta teman temannya
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusMakanya nilai saya tidak keluar-keluar, ternyata bapaknya lagi sibuk dengan tugas lain
BalasHapusWah mahasiswa unej?
Hapuskalau mau ikut terapi juga klik link ini kak https://bit.ly/3uxdKFb
HapusTerima kasih, Nada
BalasHapusKau sudah membuktikan bahwa perempuan tidak bisa diperlakukan seremeh itu. Kau tidak sendiri...
Kawal terus!
BalasHapusHUKUM harus di tegakkan setegak tegaknya.
Sindi, gea, solehati jos
BalasHapusRH wahai RH, bapak lu liat noh. istipar luu
BalasHapusUsut tuntas!!! Penuhi hak-hak korban..
BalasHapusGa kuat bacanya 😭
BalasHapusSemangat kepada kawan² yang mengadvokasi kasus ini .. juga mbak yamini 💪💪
BalasHapusPunya paman sangean gg
BalasHapusbe brave!!
BalasHapusLate Kadek pelakunah, mintah latian alis apah kasaran
BalasHapusAndai aku tidak menerapi keponakanku
BalasHapushttps://unej.id/kangterapi
BalasHapusTerima jasa terapi silahkan klik https://bit.ly/3uxdKFb
BalasHapusBe breve penyintas!!
BalasHapusdownload meme nya: https://gofile.io/d/MXOrH9
BalasHapusHalo lpm imparsial, kalau kasus ini masih dugaan, belum ada tindakan hukum, sebaiknya kerahasiaan penyintas dan terduga pelaju jg dirahasiakan. Tulis inisial. Tanpa clue.
BalasHapusAda bukti video rekaman dan proses sudah berjalan
HapusPANIK GAK PANIK GAK PANIK LAH MASA NGGAK AWOKWOKK
BalasHapusSemangat!!! Perempuan tidak selemah itu!!!
BalasHapus