Perkembangan Sidang Kasus Pasca Demonstrasi Amarah Masyarakat Jember.
Jember, 17 November 2025
Sidang perkara terhadap
tujuh terdakwa kasus perusakan tenda saat aksi demonstrasi kembali digelar pada
hari Senin 17 November 2025. Dalam persidangan tersebut, fokus utama pembahasan
adalah mengenai barang bukti. Salah satu nya berupa video yang dimiliki oleh
pihak penyidik dan kejaksaan. Salah satu poin penting yang terungkap dalam
sidang adalah adanya kesulitan dalam memvalidasi keterlibatan seluruh terdakwa
berdasarkan bukti video yang di miliki para saksi.
Dalam persidangan agendanya adalah pemeriksaaan saksi-saksi untuk bertujuan mengkroscek kebenaran
keterlibatan ketujuh terdakwa. Beberapa saksi yang dihadirkan, termasuk dari
Reserse dan Lantas, dan mereka memberikan keterangan yang beragam. Terdapat
beberapa jawaban dari saksi yang menyatakan mereka lupa, menunjukkan bahwa
bukti video tersebut belum sepenuhnya tervalidasi oleh para saksi untuk
membuktikan keterlibatan semua terdakwa.Barang bukti yang dimaksud adalah
rekaman video ponsel. Sementara untuk barang bukti fisik seperti baju,
pengakuannya masih bisa diakui oleh terdakwa.
Ketujuh terdakwa
disidangkan secara bersamaan dengan alasan untuk mempercepat, memperingkas, dan
mencari solusi terbaik. Hal ini dimungkinkan karena semua terdakwa memiliki Tuduhan
pasal yang sama, Saksi yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama. Meskipun
kerusakan yang ditimbulkan dianggap sebagai kerusakan ringan yaitu sebatas
perkara tenda dan bukan perusakan infrastruktur atau vandalisme namun terdakwa
dikenakan pasal yang dinilai cukup berat ujar tim kuasa hukum. Beberapa
terdakwa dikenakan Pasal 187, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 hingga
12 tahun penjara. Padahal, untuk kasus perusakan ringan, ancaman hukumannya
seharusnya di bawah lima tahun, bahkan bisa hanya sekitar empat bulan.
Sidang lanjutan
direncanakan akan diadakan senin minggu depan.Agenda sidang minggu depan
diperkirakan adalah pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum akan terus melakukan
pembelaan total terhadap para terdakwa.
Salah satu kuasa hukum
menyatakan penyesalannya, bahwa kasus yang dianggap ringan dan seharusnya dapat
diselesaikan dengan musyawarah misalnya dengan mengganti tenda yang rusak malah
dilanjutkan ke pengadilan dan menjadi isu nasional. Harapan dari pihak kuasa
hukum adalah agar proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum dan
mencerminkan prinsip peradilan yang efisien, sederhana, dan cepat.
Reporter : Divisi Eksternal
Penulis : Divisi Eksternal

Komentar
Posting Komentar