Perkembangan Sidang Kasus Pasca Demonstrasi Amarah Masyarakat Jember.


Jember, 17 November 2025

Sidang perkara terhadap tujuh terdakwa kasus perusakan tenda saat aksi demonstrasi kembali digelar pada hari Senin 17 November 2025. Dalam persidangan tersebut, fokus utama pembahasan adalah mengenai barang bukti. Salah satu nya berupa video yang dimiliki oleh pihak penyidik dan kejaksaan. Salah satu poin penting yang terungkap dalam sidang adalah adanya kesulitan dalam memvalidasi keterlibatan seluruh terdakwa berdasarkan bukti video yang di miliki para saksi.

Dalam persidangan agendanya adalah pemeriksaaan saksi-saksi untuk bertujuan mengkroscek kebenaran keterlibatan ketujuh terdakwa. Beberapa saksi yang dihadirkan, termasuk dari Reserse dan Lantas, dan mereka memberikan keterangan yang beragam. Terdapat beberapa jawaban dari saksi yang menyatakan mereka lupa, menunjukkan bahwa bukti video tersebut belum sepenuhnya tervalidasi oleh para saksi untuk membuktikan keterlibatan semua terdakwa.Barang bukti yang dimaksud adalah rekaman video ponsel. Sementara untuk barang bukti fisik seperti baju, pengakuannya masih bisa diakui oleh terdakwa.

Ketujuh terdakwa disidangkan secara bersamaan dengan alasan untuk mempercepat, memperingkas, dan mencari solusi terbaik. Hal ini dimungkinkan karena semua terdakwa memiliki Tuduhan pasal yang sama, Saksi yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sama. Meskipun kerusakan yang ditimbulkan dianggap sebagai kerusakan ringan yaitu sebatas perkara tenda dan bukan perusakan infrastruktur atau vandalisme namun terdakwa dikenakan pasal yang dinilai cukup berat ujar tim kuasa hukum. Beberapa terdakwa dikenakan Pasal 187, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 10 hingga 12 tahun penjara. Padahal, untuk kasus perusakan ringan, ancaman hukumannya seharusnya di bawah lima tahun, bahkan bisa hanya sekitar empat bulan.

Sidang lanjutan direncanakan akan diadakan senin minggu depan.Agenda sidang minggu depan diperkirakan adalah pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum akan terus melakukan pembelaan total terhadap para terdakwa.

Salah satu kuasa hukum menyatakan penyesalannya, bahwa kasus yang dianggap ringan dan seharusnya dapat diselesaikan dengan musyawarah misalnya dengan mengganti tenda yang rusak malah dilanjutkan ke pengadilan dan menjadi isu nasional. Harapan dari pihak kuasa hukum adalah agar proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum dan mencerminkan prinsip peradilan yang efisien, sederhana, dan cepat.

 

Reporter : Divisi Eksternal

Penulis : Divisi Eksternal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KASUS PENCABULAN, DOSEN UNEJ TERDUGA PELAKU!

Puluhan Mahasiswa Jember Lakukan Aksi Buntut Dugaan Krminalisasi Terhadap Demonstran Pada Aksi 30 Agustus Lalu