PERNYATAAN SIKAP UNIVERSITAS JEMBER TERKAIT PEMBONGKARAN CAGAR BUDAYA ‘Rumah Singgah Bung Karno’
Oleh: Deviana Rizka R.
Reporter: Satriya Aldi P
IMPARSIAL – Senin (20/02/2023) Universitas Jember sebagai salah satu elemen pendidikan mengadakan konferensi pers atas peristiwa pembongkaran cagar budaya Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat. Pembacaan pernyataan sikap ini dilakukan di Soekarno-Hatta Corner (FH UNEJ) dan dihadiri oleh Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng, I.P.M. (Rektor UNEJ), Drs. Andang Subaharianto, M.Hum. (Ketua Senat UNEJ), Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono S.H., M.H. (Dekan FH UNEJ) dan Prof. Nawiyanto, M.A., Ph.D. (Wadek 1 FIB UNEJ).
Dalam pernyataan sikapnya, keluarga besar civitas akademik Universitas Jember (UNEJ) menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jl. Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (selanjutnya disebut "Rumah Singgah").
Rumah Singgah telah ditetapkan sebagai cagar budaya dengan No. Inventaris 33/BCB-TB/A/01/2007 berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim pada 16 Februari 2023 telah memberikan pernyataan yang pada pokoknya melayangkan kecaman terhadap peristiwa dirobohkannya Rumah Singgah Menteri. Nadiem Anwar Makarim juga menyatakan tengah melakukan koordinasi dan mempertimbangkan akan menempuh upaya hukum. Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang. Yopi Krislova pada 17 Februari 2023 menyampaikan pernyataan yang pokoknya menyayangkan. Yopi Krislova turut menyampaikan tengah melakukan koordinasi untuk membangun kembali Rumah Singgah.
Ketua Senat Andang Subaharianto berpendapat semestinya sedari awal dapat dilakukan pengawasan terhadap penggunaan Rumah Singgah selaku Bangunan Cagar Budaya. Selain itu seharusnya sedari awal pula dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan terhadap Rumah Singgah. Hal ini diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (UU Cagar Budaya) yang pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bertugas melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.
Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU Cagar Budaya menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat. Fakta bahwa sekarang Rumah Singgah telah dirobohkan seharusnya menimbulkan akibat hukum kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Termasuk dalam hal ini adalah dugaan tindak pidana perusakan Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya. Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga turut bertanggung jawab dalam menanggulangi peristiwa ini, termasuk untuk merumuskan langkah antisipasi terhadap Cagar Budaya lain agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di masa yang akan datang.
Bahwa terdapat kepentingan umum yang mesti menjadi perhatian, yaitu kepentingan untuk merawat memori kolektif bangsa. Untuk itu UNEJ mendukung langkah pembangunan ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuknya terdahulu. UNEJ memandang bahwa Rumah Singgah akan sangat bermanfaat bila dipergunakan sebagai tempat pembelajaran seperti misalnya museum yang dapat diakses oleh khalayak/publik.
"Bahwa jejak sejarah menjadi hal yang sangat penting bagi proses pendidikan khususnya bagi generasi muda penerus bangsa. Karena generasi kedepan semakin jauh dari peristiwa yang dilalui oleh pejuang bangsa ini. Sehingga tidak mudah meyakinkan generasi muda hanya mengandalkan cerita. Sehingga peru bukti autentik. Kadang kala hal tersebut menguatkan proses pendidikan itu. Ujar Rektor UNEJ.
Di akhir konferensi pers tersebut Rektor UNEJ menyampaikan lima sikap UNEJ bahwa;
Pertama, mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah;
Kedua, mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya;
Ketiga, mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah. Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar;
Keempat, meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar;
Kelima, mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Juga memastikan keberlangsungan eksistensi Cagar Budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.
Komentar
Posting Komentar