Modernisasi Buruh dan Sejarah Gerakan
Sumber https://kumparan.com/suhari-ete/sejarah-pergerakan-buruh-indonesia-1wU1E9Or9E5
Kaum buruh seringkali tersingkirkan demi kepentingan modal, buruh menginjak paling bawah dalam struktur hierarkis dibawah kaum borjuis/pemilik modal. Struktur hierarkis yang menempatkan kaum buruh di dasar piramida kekuasaan bukan sekadar residu dari revolusi industri abad ke-19, melainkan sebuah bentuk reteritorialisasi modal yang semakin canggih dalam era modernisasi. Dalam perspektif sejarah, transisi dari masyarakat disiplin menuju masyarakat kontrol telah mengubah wajah eksploitasi: jika dahulu buruh dikurung dalam ruang pabrik yang kaku dengan pengawasan fisik yang nyata, kini buruh terjebak dalam jaringan algoritma dan f leksibilitas kerja yang sering kali mematikan kepastian hukum. Modernisasi ini menciptakan ilusi kemandirian melalui model gig economy atau kemitraan, padahal di balik itu, kontrol pemilik modal tetaplah absolut melalui penguasaan atas data dan infrastruktur digital.
Di Indonesia, fenomena ini dipertegas dengan hadirnya regulasi seperti UU Cipta Kerja, yang secara sistematis menggeser arah hukum agraria dan ketenagakerjaan menjadi lebih pro-investasi, sering kali dengan mengorbankan hak-hak fundamental seperti pesangon, jaminan kerja, hingga kedaulatan atas tanah yang dalam konsep Living Law seharusnya menjadi ruang hidup yang tak terpisahkan dari eksistensi manusia. Secara psikoanalitis, posisi buruh yang tersingkirkan ini juga mencerminkan alienasi subjek yang semakin mendalam, di mana individu tidak hanya kehilangan hasil produksinya, tetapi juga kehilangan agensi atas hasratnya sendiri. Kapitalisme modern bekerja dengan cara menginfiltrasi ranah domestik dan psikologis, memaksa subjek untuk terus "produktif" bahkan di luar jam kerja resmi, sehingga batas antara ruang privat dan ruang kerja menjadi kabur. Hal ini terlihat jelas dalam pergeseran peran sosial, misalnya dalam rekonstruksi peran gender di lingkungan urban, di mana tekanan ekonomi menuntut partisipasi penuh dalam pasar kerja namun tetap dibebani oleh ekspektasi domestik tradisional yang patriarkal.
Hierarki ini bukan lagi sekadar soal atasan dan bawahan, melainkan soal bagaimana modal memanipulasi kesadaran kolektif agar buruh merasa bahwa satu-satunya cara untuk bertahan hidup adalah dengan menjadi bagian dari mesin yang menindasnya. Dalam konteks agraria, pengabaian terhadap hak ulayat dan konservasi alam demi ekspansi industri menunjukkan bahwa modal tidak hanya menghisap tenaga kerja manusia, tetapi juga menghisap ruang ekologis yang menjadi fondasi keberlanjutan hidup masyarakat lokal. Oleh karena itu, sejarah gerakan buruh di masa depan tidak bisa lagi mengandalkan metode perlawanan sentralistik yang usang, melainkan harus bergerak secara rizomatik dan lintas sektoral.
Perjuangan buruh harus mampu mengintegrasikan isu-isu hukum kontemporer, hak asasi manusia, dan pelestarian lingkungan hidup sebagai satu kesatuan perlawanan terhadap hegemoni modal. Mengingat kompleksitas regulasi nasional yang cenderung memfasilitasi akumulasi kekayaan di tingkat atas, diperlukan sebuah dekonstruksi terhadap konsep pembangunan yang hanya berorientasi pada angka pertumbuhan tanpa memperhitungkan keadilan distributif. Gerakan ini harus mampu menyuarakan kembali pentingnya perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan, mulai dari pekerja perempuan di sektor urban hingga masyarakat adat yang berjuang mempertahankan kelestarian tanahnya dari ancaman ekstraksi. Hanya dengan memahami bahwa hierarki modal ini bersifat sistemik dan multidimensional, kaum buruh dan elemen masyarakat sipil lainnya dapat membangun kekuatan tawar yang nyata untuk merebut kembali kedaulatan atas hidup dan masa depan mereka.

Komentar
Posting Komentar