Aksi Solidaritas Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Atas Kasus Kekerasan Seksual
Aksi Solidaritas Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Jember Atas Kasus Kekerasan Seksual
Senin,20 April 2026 pada pukul 11.00 WIB puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember melakukan aksi solidaritas di depan Gedung Dekanat Fakultas Hukum Universitas Jember. Aksi solidaritas dimulai dengan melakukan longmarch yang dimulai dari depan gedung sekretariat UKM Fakultas Jember melewati jalanan samping Fakultas Hukum Universitas Jember sampai berakhir didepan gedung dekanat Fakultas Hukum Universitas Jember.
Aksi ini dipicu
karena adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Jember dan ingin menuntut transparansi dalam penanganan pada
kasus kekerasan seksual yang terjadi pada lingkungan Universitas Jember, terutama
pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Masa Aksi menuntut penuntasan kasus
kekerasan seksual secara menyeluruh serta pemenuhan jaminan hak-hak korban.
Selain itu Masa aksi mendesak agar pihak kampus untuk menciptakan ruang aman
bagi seluruh civitas akademika dan meminta agar pihak satgas PPK melakukan
penuntasan kasus secara transparan dan akuntabilitas.
Bu Fanny
sebagai ketua satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Seksual Universitas Jember menyampaikan penanggulangan
sudah dilakukan, yaitu berupa sosialisasi tapi kembali lagi pada diri
masing-masing.
“ Kami sering diundang
di FKG, di FKM, di Farmasi, di FISIP. Untuk sosialisasi lagi. Tapi ibu sering
memberitahu bapak ibu dosen supaya menyampaikan juga 3 menit 5 menit bagaimana
sih kekerasan seksual itu . caranya itu sosialisasi nglingno bocah-bocah, tapi Kembali
ke diri masing-masing.” Ujarnya.
Bu Rosita sebagai
Wakil Dekan III menyampaikan bahwa pihak dekanat hanya melindungi hak korban
sedangkan mekanisme penanganan dan pelaporan kasus diserahkan pada satgas PPK
“Sikapnya jelas melindungi
korban namun untuk pengawalan akan tetap dikawal dengan menyerahkan mekanisme
pelaporan dan penanganan pada satgas PPK.” Ujarnya
Dari hasil
aksi tersebut segenap civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan
jika:
Kami selaku pihak
Fakultas Hukum Universitas Jember menyatakan sebagai berikut:
1. Menyampaikan
perkembangan penanganan kasus secara rutin setiap satu minggu pada
sosial media
dengan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas.
2. Memastikan
terpenuhinya hak korban dan mengecam segala bentuk kekerasan seksual.
3. Mengusut
tuntas kasus dengan perspektif yang berpihak kepada korban.
4. Tindak tegas
setiap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual yang ada di lingkungan.
Fakultas Hukum
Universitas Jember dengan seadil-adilnya.
5. Menjamin
independensi dan objektivitas dalam penanganan kasus.
6. Optimalisasi
dan evaluasi kinerja Satgas PPK sebagai instrument utama dalam.
penanganan kasus
kekerasan seksual di lingkungan Universitas Jember.
7. Komitmen
bersama seluruh civitas akademika dalam menciptakan ruang aman di
lingkungan kampus.

Komentar
Posting Komentar