INDEPENDENSI MAHASISWA, APAKAH HANYA WACANA BELAKA?

Oleh : Gloria Puspa
Telah berulang kali mahasiswa melakukan penyikapan atas segala kebijakan pemerintah yang menyimpang dari nilai kerakyatan. Ribuan mahasiswa sering turun ke jalan demi membawa kepentingan atas rakyat tersebut. Tak jarang juga aksi - aksi yang dilakukan dapat memicu kericuhan.

Lembaga Pers Mahasiswa sebagai media, sewajarnya mendukung dan berpihak pada penyikapan mahasiswa yang seperti itu. Karena kepentingan masyarakat, seharusnya adalah tanggung jawab mahasiswa sebagai orang yang nantinya juga akan terjun ke dalam masyarakat pula.

Namun terdapat paradoks rumit mengenai ke idealisan pers mahasiswa, posisi pers mahasiswa sebagai bagian dari Unit Kegiatan Mahasiswa bisa jadi sebuah bentuk ketertundukan pers terhadap univeritas. Dalam praktiknya, pers mahasiswa bersifat independen, tidak dikendalikan oleh perseorangan, tidak mencari keuntungan, dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik manapun. Tanggung jawabnya adalah sepenuhnya pada kepentingan masyarakat, dan mahasiswa adalah bagian dari rakyat.

Dalam menjalankan roda organisasinya, pers mahasiswa dijamin oleh anggaran universitas. Praktiknya terkadang seringkali pers mahasiswa mengalami keragu - raguan untuk menginformasikan kebenaran. Pada satu kondisi, ia perlu bersifat kritis dan reaktif terhadap peristiwa yang merugikan mahasiswa dan masyarakat, namun di lain sisi sering kali kasus pembredelan perss mahasiswa dilakukan oleh universitas sendiri.

Dalam catatan kasus PPMI periode 2020 - 2021 terjadi 185 represi yang dialami mahasiswa. Pelaku represi mayoritas adalah kampus dengan jumlah 48 kasus.[1] Contoh yang dapat kita lihat adalah LPM Lintas, ketika meluncurkan terbitnya majalah berjudul "Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Rawan Pelecehan" pada 14 maret 2022 lalu. Pasca terbitnya majalah tersebut, majalah yang telah terbit dibredel dan sekaligus pembekuan terhadap LPM Lintas oleh pihak rektorat IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022.

Lantas dengan keragu - raguan ini, apa keberpihakan yang akan dipilih oleh LPM IMPARSIAL? Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LPM IMPARSIAL, asas dan sifat LPM IMPARSIAL merupakan organisasi yang berasaskan kemanusiaan dan bersifat independen. dan praktik dari Independensi yang dilakukan adalah menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Kebebasan pers yang bertanggung jawab diartikan ketika Lembaga Pers Mahasiswa tidak akan dibatasi kekritisanya dalam menyikapi suatu peristiwa yang akan disebarkan kepada masyarakat, dengan syarat informasi yang disebarkan haruslah berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggung jawabkan.

Maka dalam ranah pers mahasiswa ini, dapat kita pahami bahwa independensi sorang mahasiswa sebenarnya masih bisa kita lakukan, selama yang kita lakukan adalah kebenaran. Maka sudah sepantasnya, seorang pejuang tidak boleh mengalami keragu - raguan.

[1] Adil Al Hasan, Persma.id, https://www.persma.id/represi-terhadap-pers-mahasiswa-periode-2020-2021-berdasarkan-provinsi-dan-kampus/ diakses pada tanggal 20 maret 2023

Komentar