Mahasiswa Pecinta Alam Se- Jember Resah akan Perusakan Alam

 


Oleh: Gloria Puspa

IMPARSIAL – 2 Mei 2023, Forum Ketua Umum Mahasiswa Pecinta Alam Jember mengadakan seruan aksi damai. Aksi ini merupakan bentuk peringatan atas hari bumi tanggal 22 April 2023. Mereka sengaja mengadakan pada 2 Mei 2023 dikarenakan momentum yang pas untuk ditempatkan sekaligus dengan Hari Pendidikan Nasional. Aksi Damai dimulai pukul 10.20 Pagi yang diawali dengan long march dari Double Way Universitas Jember menuju alun – alun Kabupaten Jember. Aksi damai ini membawa beberapa tuntutan diantaranya, meminta secara tegas kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi penuh dalam upaya pelestarian lingkungan wilayah Kabupaten Jember, menuntut pemerintah daerah Kabupaten Jember untuk mempertegas DLH Kabupaten Jember dalam menanggulangi permasalahan pencemaran sungai dan penimbunan sampah “DAS Bedadung”, Menuntut pemerintah daerah Kabupaten Jember membuat Perda Larangan atau pengurangan plastik sekali pakai di Kabupaten Jember, Meminta pemerintah Kabupaten Jember untuk menolak seluruh aktifitas pertambangan di wilayah hutan dan pesisir di Kabupaten Jember, Menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Jember, sebagai identitas Jember yaitu kota “Seribu Gumuk”, dan Melibatkan Mahasiswa pecinta alam dalam upaya pelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Jember. 

Aksi dimulai dengan long march sepanjang jalan double way Universitas Jember menuju Alun Alun Kabupaten Jember dan berkahir di Gedung Pertemuan  Pendopo Wahyawibawagraha Bupati Jember. Masa Aksi memulai dengan orasi dan menyampaikan tuntutannya. Terdapat dua korlap aksi yang menyampaikan seluruh gagasan yang dibawa. Korlap aksi tersebut menyampaikan bahwa, maraknya kegiatan perusakan lingkungan dilakukan oleh pihak tertentu. Mahasiswa Pecinta Alam Jember merasakan keresahan atas keresusakan alam yang terjadi, yaitu daerah aliran sungai Bedadung yang tercemar dan jumlah Tempat Pembuangan Sampah yang kurang. 

Isu atas keresahan yang kedua adalah aktifitas pertambangan yang ada pada Kabupaten Jember. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jember “RPJMD Kab. Jember” terdapat sebelas kecamatan yang diperuntukan sebagai pertambangan mineral logam. Meliputi Kecamatan Silo, Tempurejo, Wuluhan, Ambulu, Puger, Gumukmas, Kencong, Mayang, Mumbulsari, Ledokombo dan Jenggawah. Sehingga kelesterian alam wilayah hutan dan pesisir pantai Kabupaten Jember terancam. Isu yang ketiga mengenai identitas Kabupaten Jember “Seribu Gumuk” Lemahnya regulasi pemerintah terhadap pemeliharaan gumuk tersebut akhirnya mudah terjadi eksploitasi. 

Setelah korlap aksi menyelesaikan orasinya, Ketua Dinas Lingkungan Hidup, Sugiyarto turun ke barisan masa aksi untuk melakukan konsolidasi di hadapan umum. Dinas Lingkungan mengkonfirmasi bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Sampah telah ada. Namun posisinya masih di bagian Hukum, akan disosialisasikan karena baru selesai. Setelah Perda tersebut ada akan disusun Perpu berbentuk aturan teknisnya. Salah satu fokus utama adalah pembatasan penggunaan sampah plastic.  

Masa Aksi berharap bahwa pemerintah dapat menbuat forum pendapat diskusi mengenai peristiwa alam yang melibatkan mereka. Mapala se- Jember memohon untuk mengadakan diskusi mengenai isu – isu alam yang setiap tahun tidak pernah selesai sama sekali, mereka sangat siap untuk berkontribusi. 

Komentar