Investasi Dianggap Merusak Lingkungan dan Menimbulkan Korban Jiwa, Masyarakat Puger Serentak Lakukan Penolakan



Oleh : Gloria

Rombongan truk yang dinaiki oleh ratusan massa aksi masyarakat Kecamatan Puger Kabupaten Jember yang mengatasnamakan komunitas Puger Melawan mendatangi Pendopo Kabupaten Jember untuk melakukan aksi demonstrasi atas dasar menyuarakan keprihatinan mereka terhadap kondisi jalan utama mereka yang rusak karena akibat dari kendaraan PT Imasco Asiatic yang letaknya pada ujung  timur Gunung Sadeng, Desa Puger Wetan. Truk yang melintasi jalan tersebut melebihi kapasitas kemampuan jalan. Komunitas Puger Melawan mengajak seluruh masyarakat yang terdampak untuk ikut turun ke jalan. Aksi Demonstrasi tersebut dilakukan di depan Pendopo Yahyawibawagraha.

Jalan utama yang dipermasalahkan dalam aksi penolakan ini adalah mulai Kecamatan Rambipuji hingga Kecamatan Puger. Sebelumnya aksi penolakan warga sudah dilakukan dari jauh  - jauh hari sejak 3 Desember 2024. Aksi yang protes yang dilakukan warga beberapa waktu sebelumnya adalah dengan pemblokiran jalan utama tersebut menggunakan truk yang diparkir melintang dan membakas ban bekas untuk menghalangi truk milik PT imasco yang akan melintasi jalan utama tersebut. Aksi pemblokiran jalan ini adalah bentuk tuntutan kepada pemerintah untuk menaikan status jalan yang mereka gunakan menjadi jalan kelas industry yang mampu untuk dilewati truk bermuatan tinggi dan tidak merugikan masyarakat. Tidak hanya persoalan pelayanan public, namu dari akibat jalan yang rusak tersebut menyebabkan seringkali terjadikecelakaan yang merenggut korban. Warga menyimpulkan bahwa sebab dari permasalahan rusaknnya jalan yang terjadi adalah karena truk – truk  milik PT Imasco yang melintas bermuatan sangat berat sehingga merusak jalan.

Oleh karena aksi yang dilakukan warga tersebut, lalu lintas menjadi mati dan macet, sehingga banyak truk yang berhenti semakin memperburuk kondisi jalan. Oleh Karena kondisi yang buruk dan pemblokade an jalan berkelanjutan sehingga merusak ketertiban umum, pihak Pemerintah Kabupaten Jember mengadakan rapat koordinasi dalam rangka permasalahan jalan provinsi Rambipuji – Puger dan Jombang – Puger sejauh 22 (dua puluh dua) kilometer. 

pada Senin, 13 Januari 2025 bersama dengan Masyarakat, Perusahaan terkait, serta pihak – pihak lembaga pemerintah untuk mencari kesepatan atas konflik yang terjadi.





Melalui rapat koordinasi tersebut tercapai sebuah kesepakatan bahwa jalan raya tersebut akan diperbaiki oleh dana dari pemerintah provinsi, serta disepakati untuk setiap truk yang lewat harus tidak boleh muatannya melampaui 15 (lima belas) ton. Bupati Jember, Hendy Setiawan mengatakan “problem utamanya adalah angkutannya overload, di atas 50 (lima puluh) ton. Jadi ini sangat beresiko terhadap jalan. Kami berterima kasih, Bapak PJ Gubernur yang menyampaikan program dengan akurasi dana 52 (lima puluh dua) Miliar, yang 30(tiga puluh) Miliar untuk lapisan beton yyang dilapisi aspal. Sedangkan sisanya adalah pemeliharaan di spot – Spot tertentu.” Bapak Hendy Siswanto juga mengatakan bahwa terdapat kesepakatan konsep antara pemerintah dan badan usaha. PT Imasco mengusulkan untuk membiayai perbaikan jalan tersebut dahulu, nanti pemerintah akan mengganti biayanya. Ia juga menekankan mengenai kesepatan bahwa setiap truk yang lewat tidak boleh melebihi muatan 15 (lima belas) ton untu tidak dijadikan alasan mengurangi tenaga kerja.

Sedangkan menurut korlap aksi, Khalilurrahman mengatakan bahwasannya hasil rapat kordinasi yang dilakukan cukup memuaskan. Kesepakatan –kesepakatan yang ia sampaikan antara lain perubahan status jalan yang mumpuni untuk standar muatan tinggi, dan truk yang diperbolehkan lewat adalah kurang dari 15 (lima belas) ton. Ia mengatakan “Bayangin ya mas, klasifikasi jalan adalah kelas tiga,  namun yang melintas 70 gross ton, 60 gross ton, 50 gross ton. Ya rusaklah! Mereka Cuma rugi materi, kalau kita nyawa. Sudah berapa korban jiwa meninggal? Dan itu satu pun tidak ada yang didatangi oleh PMH tersebut, ini kan keparat.” Korlap aksi tersbeut jga menambahkan bahwa apabila perusahaan melanggar kesepakatan ini maka ia tidak akan diam.

Pada dasarnya kesepakatan yang dilakukan ialah disadari oleh pihak – pihak yang terlibat. Sehingga appabila salah satu pihak dalam rapat koordinasi ini melanggar kesepakatan ini, tentu tindakan itu adalag mencacatkan pakta kesepakatan sebagai dasar hukum  yang kuat dan pihak yang melakukan hak tersebut wajib untuk berhadapan dengan hukum.

Komentar