KEDUAKALINYA KEKECEWAAN MAHASISWA TERHADAP DPRD DAN BUPATI KABUPATEN JEMBER DALAM AKSI PPKD.


 Oleh: Salma Hidayah

IMPARSIAL- DPK GMNI FIB UNEJ kembali turun ke jalan unutuk menyuarakan hak rakyat terkait naskah PPKD. Dimulai dari Bundaran DPRD Kab. Jember lalu Long March ke Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. Dilihat dari aksi demonstrasi pada 29 maret 2023 kemarin, hasil yang didapat sama saja. Pasalnya pimpinan dari DPRD Kab. Jember  dan bupati tidak hadir menemui massa aksi dan ini membuat kekecewaan mendalam dari para demonstran. Surat pemberitahuan sudah diberikan sejak 3 hari lalu, namun tetap saja DPRD dan Bupati Kab. Jember tidak bisa menghadiri, Alasan dari Pimpinan DPRD sedang dalam perjalanan dan Bupati sedang menghadiri acara lain. Naskah PPKD yang seharusnya dibentuk untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat tidak dibuat. Begitu juga dengan transparansi pembentukan dari naskah PPKD yang salah satunya adanya dokumentasi dari penyusunan tersebut. Tim penyusun pun yang mana itu tidak berjalan sama sekali dan minimnya diikutsertakan dari para ahli. Jika dilihat pada Pasal 11 Ayat 1 UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dijelaskan bahwa penyusunan PPKD dilakukan oleh Pemerintah daerah  yang mana melibatkan masyarakat melalui para ahli yang memiliki kopetensi dalam bidang kebudayaan, Namun hal ini tidak dilakukan.

Yang menjadi kritikan dari DPK GMNI FIB UNEJ salah satunya juga soal dana perwalian. Daerah memiliki 1.67 milyar untuk kebutuhan pengembangan budaya, festifal dan PPKD. Anggaran tersebut juga dibutuhkannya transparansi. Setelah memasuki Gedung DPRD Kab. Jember untuk menemui pimpinan dan komisi B namun lagi – lagi tidak adanya kehadiran dari mereka. Berlanjut melakukan Long March ke Pemkab Jember, dan Bupati sedang mengunjungi acara lain. Di sambut oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, Harry Agustriono.

Tidak tersampaikannya aspirasi dari mahasiswa ini sudah dilakukan hingga dua kali turun aksi. Banyaknya kajian yang diteliti hingga 3 bulan lamanya menjadi sia-sia. Bupati Jember menetapkan 4 Maret sebagai hari Kebudayaan namun partisipasi terhadap kebudayaan sangat minim. Hari budaya yg dicanangkan oleh Bupati Jember tidak sesuai atau paradoks, dengan melihat kondisi kebudayaan di Kabupaten Jember yang mana ketika berbicara upaya pemajuan kebudayaan Kabupaten Jember terlihat tidak serius, dibuktikan dengan tidak adanya naskah PPKD. Kekecewaan yang dirasakan bukan hanya mereka yang turun aksi namun ada banyak rakyat yang kecewa akan hal tersebut. Tak sedikit di Kabupaten jember yang bergerak dibidang kebudayaan, dan hal ini harus diperkuat pula dengan adanya naskah PPKD Kabupaten Jember. Budaya bukanlah sesuatu yang remeh, budaya adalah komponen penting dari setiap daerah bahkan Indonesia.

Komentar