RESPON DEKANAT TERKAIT KERESAHAN MAHASISWA FH UNEJ 2019

 Oleh : Anggi Maulana


IMPARSIAL-Mahasiswa Fakultas Hukum Unej kini dapat tercerahkan atas kebingungan yang mereka alami dengan adanya sosialisasi tentang MBKM, KRS, Skripsi dan KKN, melalui Virtual Meeting (ZOOM), sosialisasi ini dilakukan sebagai usaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan kebingungan mahasiswa.

 

Tidak sedikit mahasiswa yang masih bingung apakah mahasiswa yang mengikuti KKN regular dapat memogram skripsi di semester 7 ini. Pada dasarnya hal ini telah disampaikan pada awal sosialisasi yang pertama oleh Wadek 1 Fakultas Hukum bahwa untuk dapat melakukan pemograman skripsi harus mengikuti program MBKM baik itu magang, Proyek Desa atau Penelitian khusus untuk mahasiswa angkatan 2019.

 

Hal ini karena sebagai sarana untuk mengatasi masalah yang dialami oleh mahasiswa angkatan 2019 karena adanya permasalahan kekurungan SKS, dimana mahasiswa masih menempuh 134 SKS dan syarat untuk melakukan pemograman skripsi adalah 135 SKS. Karena kekurangan SKS ini segenap pimpinan Fakultas Hukum mencanangkan program MBKM sebagai langkah supaya mahasiswa angkatan 2019 dapat memogram skripsi di semester 7 karena syarat untuk memgikuti MBKM adalah telah menempuh 120 SKS dan  dari program MBKM juga dapat mengkonversi nilai dengan beban 21 SKS dengan rincian 15 SKS sebagai konversi nilai matakuliah kekhususan, 3 SKS KKN, dan 6 SKS Skripsi. 

 

 

Selain dari pada penjelasan ulang tentang syarat pemograman skripsi di semester 7 sosialiasasi yang dilaksanakan juga membahas tentang teknis KRS khusus untuk yang mengikuti MBKM. Pada teknis KRS dilakukan dengan dua tahap yang pertama melakukan KRS di menu KRS regular baik melalui SISTER web maupun pada aplikasi SFS setelah itu melakukan KRS MBKM di SISTER web pada menu outbond, dan memilih program MBKM mana yang akan di pilih.

 

Terkhusus bagi mahasiswa angkatan 2019 yang mengikuti MBKM untuk KRS Reguler hanya memogram skripsi saja dan sisanya akan dilanjutkan pada KRS MBKM, penjelasan yang diberikan oleh Budi Santoso selaku perwakilan dari bidang akademik Fakultas Hukum Unej.  

 

Terdapat mahasiswa yang bertanya pada forum salah satunya tentang bagaimana dengan kepastian jaminan yang akan di dapat oleh mahasiswa yang mengkuti MBKM magang, apakah terdapat suatu perjanjian hitam diatas putih terlebih dahulu atau tidak, pada hal ini Wadek 1 Fakultas Hukum Unej menegaskan bahwa mahasiswa Fakultas Hukum Unej akan mendapat jaminan dan untuk memberikan kepastian Wadek 1 menyetujui usul dari mahasiswa bahwa akan dilakukan kesepakatan hitam diatas putih sarana menjamain kepastian akan hak dan kewajiban yang akan di dapat dan dilakukan.

 

 

Dari pihak HMJ Fakultas Hukum Unej memberikan saran dan juga izin terkait dengan pertanyaan yang akan timbul setelah adanya sosialisasi ini akan di tampung oleh pihak HMJ sebagai penghubung antara mahasiswa dan pimpinan Fakultas Hukum, Ujar salah satu Perwakilah HMJ Fakultas Hukum Unej.


Komentar

Posting Komentar