Oleh : Anggi Maulana
IMPARSIAL-Mahasiswa
Fakultas Hukum Unej kini dapat tercerahkan atas kebingungan yang mereka alami
dengan adanya sosialisasi tentang MBKM, KRS, Skripsi dan KKN, melalui Virtual Meeting (ZOOM), sosialisasi ini
dilakukan sebagai usaha untuk menjawab setiap pertanyaan dan kebingungan
mahasiswa.
Tidak sedikit mahasiswa
yang masih bingung apakah mahasiswa yang mengikuti KKN regular dapat memogram
skripsi di semester 7 ini. Pada dasarnya hal ini telah disampaikan pada awal
sosialisasi yang pertama oleh Wadek 1 Fakultas Hukum bahwa untuk dapat
melakukan pemograman skripsi harus mengikuti program MBKM baik itu magang,
Proyek Desa atau Penelitian khusus untuk mahasiswa angkatan 2019.
Hal ini karena sebagai
sarana untuk mengatasi masalah yang dialami oleh mahasiswa angkatan 2019 karena
adanya permasalahan kekurungan SKS, dimana mahasiswa masih menempuh 134 SKS dan
syarat untuk melakukan pemograman skripsi adalah 135 SKS. Karena kekurangan SKS
ini segenap pimpinan Fakultas Hukum mencanangkan program MBKM sebagai langkah
supaya mahasiswa angkatan 2019 dapat memogram skripsi di semester 7 karena
syarat untuk memgikuti MBKM adalah telah menempuh 120 SKS dan dari program MBKM juga dapat mengkonversi nilai
dengan beban 21 SKS dengan rincian 15 SKS sebagai konversi nilai matakuliah
kekhususan, 3 SKS KKN, dan 6 SKS Skripsi.
Selain dari pada
penjelasan ulang tentang syarat pemograman skripsi di semester 7 sosialiasasi
yang dilaksanakan juga membahas tentang teknis KRS khusus untuk yang mengikuti
MBKM. Pada teknis KRS dilakukan dengan dua tahap yang pertama melakukan KRS di
menu KRS regular baik melalui SISTER web
maupun pada aplikasi SFS setelah itu melakukan KRS MBKM di SISTER web pada menu outbond, dan memilih program MBKM mana yang akan di pilih.
Terkhusus bagi
mahasiswa angkatan 2019 yang mengikuti MBKM untuk KRS Reguler hanya memogram
skripsi saja dan sisanya akan dilanjutkan pada KRS MBKM, penjelasan yang
diberikan oleh Budi Santoso selaku perwakilan dari bidang akademik Fakultas
Hukum Unej.
Terdapat
mahasiswa yang bertanya pada forum salah satunya tentang bagaimana dengan
kepastian jaminan yang akan di dapat oleh mahasiswa yang mengkuti MBKM magang,
apakah terdapat suatu perjanjian hitam diatas putih terlebih dahulu atau tidak,
pada hal ini Wadek 1 Fakultas Hukum Unej menegaskan bahwa mahasiswa Fakultas
Hukum Unej akan mendapat jaminan dan untuk memberikan kepastian Wadek 1 menyetujui usul dari mahasiswa bahwa akan
dilakukan kesepakatan hitam diatas putih sarana menjamain kepastian akan hak dan
kewajiban yang akan di dapat dan dilakukan.
Dari pihak HMJ Fakultas
Hukum Unej memberikan saran dan juga izin terkait dengan pertanyaan yang akan
timbul setelah adanya sosialisasi ini akan di tampung oleh pihak HMJ sebagai
penghubung antara mahasiswa dan pimpinan Fakultas Hukum, Ujar salah satu
Perwakilah HMJ Fakultas Hukum Unej.
🤔
BalasHapus