Ternyata Inilah Faktor Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Lebih Suka Pembelajaran Offline Daripada Online
Oleh : Satriya Aldi P.
Ternyata Inilah Faktor Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember Lebih Suka Pembelajaran Offline Daripada Online
Pada tanggal 27 Januari 2022 Dekanat Fakultas Hukum Universitas Jember telah mengeluarkan Surat edaran terkait sistem perkuliahan hybrid yang mengacu pada Surat Edaran Rektor No 235/UN25/TU/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022. Perkuliahan hybrid yang masih berjalan hingga sekarang, namun masih banyak mahasiswa yang bingung mengenai sistem pembelajaran hybrid antara memilih daring atau luring. Banyak mahasiswa yang rela datang dari luar kota untuk menjalani perkuliahan secara luring, dan banyak mahasiswa yang masih memilih daring dari tempat tinggal masing-masing.
Sistem Perkulihan hybrid ini menimbulkan kebingungan diantara mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Terhitung dari beberapa responden mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Jember, 58,2 persen memilih offline dan 47,2 persen memilih online. Selain itu, alasan mahasiwa antara memilih offline atau online sangat beragam. Kebanyakan mahasiwa yang memilih online dikarenakan tidak diizinkan eoleh orang tua dan merasa kuliah online lebih menghemat biaya. Sedangkan alasan kebanyakan mahasiswa yang memilih offline dikarenakan dengan adanya pembelajaran offline materi yang diberikan oleh dosen lebih mudah diterima.
Perkuliahan online atau daring menurut sebagian besar responden mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Jember memang kurang efektif. Banyak faktor yang menyebabkan mahasiswa lebih memilih kuliah luring daripada daring. Faktor yang pertama adalah dalam hal proses belajar-mengajar tidak berjalan dengan semestinya, misalnya masih banyak mahasiwa yang hanya melakukan presensi tanpa melakukan pembelajaran lewat zoom meeting. Ada juga pendidik yang kurang memperhatikan mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan daring dan lebih fokus kepada mahasiwa yang menjalani perkuliahan luring dikarenakan tidak melakukan interaksi secara langsung.
Faktor kedua yang menyebabkan mahasiswa memilih kuliah luring adalah ketika dalam proses belajar-mengajar secara luring mahasiswa dapat bersosialisasi secara langsung dengan dosen maupun sesama teman mahasiswa dalam hal materi dalam perkuliahan. Hal ini dirasa oleh kebanyakan mahasiswa lebih efektif dan efisien dalam proses menangkap materi dari dosen.
Faktor ketiga adalah dikarenakan pembelajaran ketika pembelajaran daring masih banyak mahasiwa yang mengalami kendala teknis dalam pelaksanaannya, misalnya seperti sinyal hilang atau tidak bisa presensi atau sistem Sister Unej yang mengalami kendala pelaksanaan kuliah daring. Ada juga kendala dalam mengumpulkan ujian atau tugas terkadang mahasiswa tidak dapat mengumpulkan tugas atau ujian secara tepat waktu dikarenakan terkendala oleh masalah sistem teknisnya.
Hingga saat ini perkuliahan hybrid yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Jember masih berjalan. Masih belum ada kejelasan kedepannya apakah masih dilaksankan sistem hybrid atau full luring. Diharapkan dari pihak Fakultas Hukum Universitas Jember lebih menimbang dalam memberikan sistem perkuliahan yang lebih efektif untuk para mahasiswanya. Selain menimbang dari segi keefektifannya juga harus menimbang dalam segi keamanannya dikarenakan masih rentannya virus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, jika masih kedepannya masih dilaksanakan perkuliahan hybrid di Fakultas Hukum Universitas Jember diharapkan dari tenaga pendidik lebih memperhatikan mahasiwanya dalam pelaksanaannya dan untuk mahasiswa lebih berkomitmen dalam proses belajar-mengajar agar perkuliahan hybrid dapat dilaksanakan lebih efektif dari perkuliahan sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar