Kontradiksi Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 Antara Hak dan Kewjiban

Sabtu, 14 Agustus 2021

Oleh Anggi Maulana

Jember (LPM IMPARSIAL) Vaksin itu hak atau kewajiban? Pertanyaan demikian muncul ketika Presiden RI Jokowi Dodo pada tanggal 10 Februari 2021 mengesahkan Perpres No. 14 Tahun 2021 atas perubahan Perpres No. 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, sebagai langkah untuk menanggulangi Covid 19. Pada Perpres tersebut mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi, pernyataan demikian terdapat pada pasal 13A dalam Perpres tersebut yang menegaskan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran pemerima Vaksin Covid 19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, dan bagi mereka yang menolak akan mendapat sanksi berupa :

Ø  Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

Ø  Penundaan atau penghentian layanan administrasi dan atau

Ø  Denda

Dari pengesahan Perpres tersebut banyak opini yang muncul dari kalangan bahwa vaksin melanggar hak asasi manusia, pendapat ini muncul mendasarkan pada pasal 13A, dimana pada pasal tersebut selain mewajibkan juga terdapat sanksi bagi yang menolak, yang terlihat bahwa vaksin ini bukan hak yang di dapat oleh masyarakat tetapi pemaksaan yang dilakukan oleh negara. Dari pernyataan tersebut, sebenarnya vaksin itu hak atau kewajiban warga negara?

Presiden Joko Widodo pada dasarnya berkenan untuk menandatangi Perpres tersebut bukan sebagai pemaksa tetapi sebagai sarana untuk memutus penularan Covid 19, selain itu berdasarkan pada UU No 36 Pasal 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dari sudut pandang pemerintah Indonesia sendiri pemutusan penularan Covid 19 merupakan prioritas utama walaupun tekesan memaksa akan tetapi pemerintah menimpali bahwa vaksinasi adalah kewajiban pemerintah untuk masyarakat untuk menjamin kesehatan.

Pendapat yang demikian bukanlah pendapat yang tidak mendasar mengingat bahwa berdasarkan padal pasal 9 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyatakan setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Dari pasal ini masayrakat memang memiliki kewajiban akan tetapi bukan berarti dari hal ini masyarakat harus mendapat ancaman berupa sanksi dari pemerintah, sanksi bukan solusi tetapi sosialisasi dan pendekatan persuaif kepada masyarakat akan pentingnya vaksin bukan langsung kepada produk hukum yang memaksa, produk hukum memang memiliki esensi untuk mengubah perilaku masyarakat tetapi tanpa ada sosialisasi dan pendekatan secara persuasif hanya akan mendatangkan kontradiksi di kalangan masyarakat.

Komentar