Oleh : Jaka Akbar Firmansyah
Reporter : Yudha Dwi Prasetyo
RH Dosen Universitas Jember yang melakukan kasus pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur (16 tahun), statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary dalam press conference yang diadakan pada hari kamis tanggal 6 mei 2021 di Polres Jember.
Modus yang dilakukan oleh RH dalam melakukan tindakan cabulnya ialah memberikan terapi kepada korban“adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menunjukkan kepada korban tentang teknik bagaimana mengobati suatu penyakit, namun dalam pelaksanaannya tersangka justru melakukan (tindakan) cabul terhadap korban”. Ujar Kompol Kadek Ary. Beliau juga menjelaskan bahwa kasus pencabulan tersebut terjadi pada akhir tahun 2020 bertempat di kediaman tersangka, namun baru dilaporkan pada bulan februari lalu.
Pada tanggal 30 April 2021 pihak kepolisian melakukan gelar perkara kedua. Kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 5 Mei 2021 yang menghasilkan Berita Acara Penyidikan (BAP) yaitu RH sebagai tersangka, sehingga setelah BAP selesai proses selanjutnya adalah penangkapan, penahanan, dan menyita barang bukti. “Kemudian terhadap RH baru dapat dilakukan penahanan saat ini karena harus melengkapi berkas, melakukan penyidikan, pemenuhan alat bukti, dan memeriksa saksi ahli” Ujar kompol kadek ary. Alat bukti yang berhasil dikumpulkan ialah baju korban pada saat kejadian serta handphone berisi rekaman suara ketika RH melakukan aksi cabul terhadap korban yang diletakkan dibawah bantal.
Pasal yang dikenakan kepada RH adalah Pasal 82 ayat 1 dan 2 jo. Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman hukuman yang berarti maksimal adalah 20 tahun.
Komentar
Posting Komentar