Tersangka Dosen cabul, Resmi Dicopot Rektor Dari Jabatan
Oleh : Rizki Fajar
Jember,
LPM Imparsial – terkait lanjutan dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh RH
dosen FISIP UNEJ pihak rektorat telah membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa sejak
pekan lalu guna mendalami dan mencari bukti-bukti tentang kasus ini. Hingga
Kemarin (16/4) pihak Rektorat mengeluarkan Pers Release dengan No. 6983/UN25.4.3.1/HM/2021.
Berdasarkan
bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat
berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa
memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari
jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu
Administrasi FISIP Universitas Jember.
Atas
desakan dari berbagai pihak dan rekomendasi dari tim investigasi terkait
ditemukannya bukti-bukti dalam kasus ini maka pada kamis 15 april 2021 rektor hanya
mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan
sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi
Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember. Dalam hal ini tentu dilatar
belakangi oleh perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai.
(15/4)
Pembebastugasan
sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika
terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan
pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih
terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi
yang cepat dan tepat
Bukan hanya sampai disini, sesuai komitmen
Rektor, pihak Universitas Jember akan berperan pro-aktif dalam upaya memberantas
kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, tak terkecuali oknum dosen yang
melakukannya.
Senada
dengan beberapa gerakan yang dilakukan sebagai upaya penyelesaian kasus, beberapa
organisasi pun turut serta mengirim surat desakan dan dorongan agar pihak Kepolisian
Resor Jember melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RH.
Beberapa
organisasi yang turut serta mengirim desakan ialah Kohati Cabang Jember,
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), IMMAWATI Cabang Jember, Women’s
March Jember, Koalisi Perempuan Indonesia, Gauri Movement, PC Fatayat Nadhatul
Ulama, Pusat Pelayanan Terpadu Jember, dan organ-organ lain.
Kesemuanya
kompak menyuarakan dan menggaungkan agar kasus ini dapat terselesaikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ada yakni Undang-Undang Perlindungan
Anak. Mereka menyuarakan agar RH yang berstatus sebagai tersangka dan dapat
segera dilakukan mekanisme Penahanan agar memberikan rasa aman dan keadilan
bagi korban.
Komentar
Posting Komentar