Tersangka Dosen cabul, Resmi Dicopot Rektor Dari Jabatan

Tersangka Dosen cabul, Resmi Dicopot Rektor Dari Jabatan
Oleh : Rizki Fajar


edisi 4 (oleh: trisnadya)

Jember, LPM Imparsial – terkait lanjutan dari kasus pencabulan yang dilakukan oleh RH dosen FISIP UNEJ pihak rektorat telah membentuk Tim Investigasi/Tim Pemeriksa sejak pekan lalu guna mendalami dan mencari bukti-bukti tentang kasus ini. Hingga Kemarin (16/4) pihak Rektorat mengeluarkan Pers Release dengan No. 6983/UN25.4.3.1/HM/2021.

Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Atas desakan dari berbagai pihak dan rekomendasi dari tim investigasi terkait ditemukannya bukti-bukti dalam kasus ini maka pada kamis 15 april 2021 rektor hanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember. Dalam hal ini tentu dilatar belakangi oleh perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai. (15/4)

Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS. Jika terbukti sebagai pelanggaran berat maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS. Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat

Bukan hanya sampai disini, sesuai komitmen Rektor, pihak Universitas Jember akan berperan pro-aktif dalam upaya memberantas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, tak terkecuali oknum dosen yang melakukannya.

Senada dengan beberapa gerakan yang dilakukan sebagai upaya penyelesaian kasus, beberapa organisasi pun turut serta mengirim surat desakan dan dorongan agar pihak Kepolisian Resor Jember melakukan penangkapan dan penahanan terhadap RH.

Beberapa organisasi yang turut serta mengirim desakan ialah Kohati Cabang Jember, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), IMMAWATI Cabang Jember, Women’s March Jember, Koalisi Perempuan Indonesia, Gauri Movement, PC Fatayat Nadhatul Ulama, Pusat Pelayanan Terpadu Jember, dan organ-organ lain.

Kesemuanya kompak menyuarakan dan menggaungkan agar kasus ini dapat terselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yakni Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka menyuarakan agar RH yang berstatus sebagai tersangka dan dapat segera dilakukan mekanisme Penahanan agar memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban.  

 

Komentar