KELANJUTAN KASUS PENCABULAN, BEBERAPA PIHAK ANGKAT BICARA

KELANJUTAN KASUS PENCABULAN, BEBERAPA PIHAK ANGKAT BICARA
Oleh : Ega Yoga Pratama
Reporter : Rizki Fajar

Iptu Dyah Vitasari, Kanit PPA (oleh : trisnadya)

Terduga tindak pidana pencabulan, RH dosen FISIP UNEJ yang telah dilaporkan oleh ibu korban sejak 29 Maret terus berlanjut. Kasus tersebut didampingi oleh LBH Jantera sebagai kuasa hukumnya, proses penanganan kasus sedang pada tahap pemeriksaan oleh Polres Jember.

Tim Imparsial mencoba menghubungi Iptu Dyah Vitasari selaku Kanit PPA Polres Jember. “Sudah ada kesesuaian antara bukti visum dan keterangan saksi, sejauh ini kami setidaknya telah mengantongi 4 bukti diantaranya itu surat visum, surat keterangan ahli, sama keterangan saksi, jadi untuk syarat-sayarat penetapan sebagai tersangka sudah memenuhi, selanjutnya akan kami panggil untuk BAP” Jelas Iptu Dyah.

            Berlanjut dari pernyataan Rektor pada 7/4, bahwa pihak kampus akan membentuk tim investigasi untuk dapat berperan aktif dalam menyelesaikan kasus ini sehingga dapat terbitnya sebuah sanksi secara administrasi sesuai dengan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara, Dr.Fanny Tanuwidjaya sebagai salah satu anggota Tim Investigasi pun mengungkapkan bahwa Tim Investigasi ini akan segera melakukan investigasinya.

Ketika ditanya perihal ranah gerak investigasi ini ia menjawab “Ranah tim investigasi ini berbeda dengan ranah investigasi dari kepolisian yang sesuai dengan hukum pidana, tetapi investigasi yang kami lakukan perpegang pada hukum administrasi terkait kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara” Tutur Dr. Fanny

Selain itu, kami juga menanyakan terkait hasil investigasi, ia menjawab “Kami belum bisa me-rilis hasilnya, karena investigasi masih berlangsung dan nantinya akan kami serahkan kepada Rektor terlebih dahulu, jadi mohon ditunggu” Pungkasnya.

Dr. Fanny Tanuwidjaya merupakan Doktor Ilmu Hukum Pidana yang juga sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan delik biasa, yang berarti kasus ini dapat terus berlanjut meskipun pihak pelapor mencabut laporannya. Ia juga mengungkapkan bahwa status RH kuat untuk naik sebagai tersangka, karena bukti yang diperlukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah dua bukti.

Setelah menemui Dr. Fanny, Tim kami coba menemui Dekan FISIP yang kami rasa perlu untuk kami mintai pendapatnya terkait masalah ini. Djoko Poernomo, Dekan FISIP mengatakan “Tim investigasi ini yang dibentuk secara kelembagaan dari beberapa pihak kampus, ada yang ahli hukum dan juga rekan-rekan dari pihak fakultas yang sudah mulai bekerja”

Sikap Dekan juga sedang menunggu kepastian jawaban dari hasil tim investigasi, mengenai penonaktifan status dosen di dalam kampus masih tidak ada kejelasan karena dengan kondisi pandemi kuliah pun daring. “Karena kasus ini masih berproses maka RH juga berproses mengajar barang kali ada yang bimbingan juga, apapun nanti hasilnya ini tentu masuk ke dalam ranah hukum dan yang ditunggu-tunggu juga mendapat jawaban pasti karena semua juga sedang menunggu” ucap Djoko ketika ditanya mengenai sikap terhadap RH.

Djoko pun berharap agar kasus ini cepat selesai karena juga ditunggu oleh beberapa pihak, “Harapan saya pun semoga kasus ini jelas terang benderang, yang salah agar dapat hukuman selayaknya dan semoga tidak ada lagi kasus seperti ini karena kita juga orang akademis” ucap Djoko.

Tepat di hari yang sama telah ada aksi virtual yang dilakukan sekelompok Koalisi Tolak Kekerasan Seksual (KTKS) dengan konsep daring melalui via Zoom. Aksi virtual ini sebagai ruang untuk menyuarakan kasus pencabulan terhadap nada, aksi ini pun dihadiri oleh beberapa kalangan mulai dari komunitas, masyarakat umum, pers mahasiswa sampai dengan civitas akademik.

Menurut Trisna selaku koordinat KTKS “Aksi ini ditujukan untuk warga UNEJ, namun ternyata banyak orang di luar Jember yang mengikuti aksi ini dan memberikan dukungan kepada kita semua. Maksud dari aksi ini juga sebagai sebuah upaya penyamaan persepsi dan frame berpikir mengenai kasus kekerasan seksual” ucap Trisna.

Koalisi ini juga membuat dua petisi yakni yang pertama sebagai upaya dukungan untuk Nada dan yang kedua berisi ajakan speak up dan platform pengaduan apabila ada yang mengalami kekerasan seksual. Tutup Trisna “Yang harus berani Speak Up itu bukan Cuma korban, tapi Speak Up mengenai pemahaman kita tentang kekerasan seksual dan dukungan kita kepada korban”

Link  Petisi :

  http:/bit.ly/SUARAUNTUKNADA

 http:/bit.ly/AduanKekerasanSeksual

Komentar