DINILAI CACAT FORMIL DAN MATERIIL, DPK GMNI FIB UNEJ DAN MASYARAKAT PERTEMBAKAUAN MENUNTUT REVISI DAN EVALUASI

 


Reporter : Maulana, Habel

Penulis : Gloria

IMPARSIAL- DPK GMNI FIB Unej dengan perwakilan petani tembakau pada beberapa  kecamatan di Kabupaten Jember berkumpul untuk turun ke jalan pada Bundaran DPRD Kabupaten Jember dengan kepentingan masyarakat pertembakauan Kabupaten Jember pada hari Jumat, 31 Mei 2024. Terdapat sekitar lima puluh massa aksi dari kalangan mahasiswa dan tiga mobil lainya adalah dari perwakilan masyarakat terdampak. Terdapat sekitar seratus massa aksi pada seruan aksi tersebut.

Seruan Aksi tersebut dimulai oleh orasi koordinator lapangan aksi, Yudha Firmansyah pada pukul satu siang waktu Indonesia Barat. Ia memulai dengan menyinggung kealpaan pejabat publik Kabupaten Jember yang kerap kali bungkam atas tuntutan yang DPK GMNI FIB Unej bawa. Padahal, aksi tolak hari tanpa tembakau sedunia  ini telah berlangsung rutin dalam tiga tahun terakhir, namun selalu berakhir sama dengan tidak adanya tindak lanjut pemerintah daerah.

Massa aksi yang turun ke jalan berharap akan keselamatan Masyarakat Pertembakauan Kabupaten Jember yang terdampak oleh Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Pertembakauan. Peraturan Daerah tersebut  sebenarnya diharapkan menjadi dasar pelindung kepastian masyarakat, namun nyatanya selama hampir 21 tahun terakhir tak memberikan harapan besar dalam mengatasi persoalan pengusahaan tembakau yang merugikan masyarakat pertembakauan di Kabupaten Jember.

Jember adalah daerah otonom yang memiliki banyak kesempatan dalam sektor ini. Diantaranya masifnya petani tembakau, asosiasi petani tembakau, perguruan tinggi yang berfokus pada penelitian budidaya tembakau, museum, serta laboratorium tembakau. Namun bukan beerarti kepentingan petani telah terpenuhi, karena pemerintah tidak turut hadir dalam mengambil bagian regulasi.

Salah satu amanah yang terkandung dalam Perda tersebut adalah wewenang Bupati  dalam menugaskan Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ) yang berfungsi sebagai pembinaan, pemantauan, dan pengawasan dalam pengusahaan tembakau di Kabupaten Jember. Tentu komisi ini akan sangat dibutuhkan petani demi tercapainya  kesepakatan harga oleh petani dalam hal kemitraan pengusahaan tembakau yang seringkali mematikan pengusahaan tembakau yang dicurangi.

Namun KUTJ ini tetap tidak terealisasi hingga hari ini dengan dalih bahwasanya dinilai rancu dan tidak relevan. Rancunya pasal – pasal yang dipermasalahkan memungkinkaan pngusaha tembakau untuk berlaku semena – mena dan merugikan masyarakat pertembakauan.



Pada lain sisi, isi perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Pertembakauan tersebut kurang melindungi hajat  petani  tembakau karena ruang lingkup yang dibahas hanya persoalan budidaya tanaman tembakau, perizinan dan pengelolaan tembakau, perdagangan tembakau, kemitraan dalam pengusahaan tembakau, dan penyelesaian perselisihan. Selain ituperda ini kurang komprehensif dalam mengatur niaga pertembakauan Kabupaten Jember. Maka muatan – muatan rancu tersebut perlu untuk direvisi dan evaluasi demi terwujudnya keselamatan nasib petani tembakau Kabupaten Jember yang sejahtera sebagai upaya eksistensi prtembakauan di Kabupaten Jember.

Maka Tuntutan yang diajukan meliputi :

1.      Menolak Hari Tanpa Tembakau Sedunia

2.      Mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember untuk merevisi Perda Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau

3.      Mengajak seluruh elemen masyarakat pertembakauan kabupaten Jember dalam mengawal segala aktivitas pertembakauan di Kabupaten Jember.

Yudha sebagai Koordinator Lapangan mengatakan bahwa, “Yang kami harapkan adalah apa hal yang petani tembakau harapkan. Karena saaat kita melakukan analisis sosial, yang dibutuhkan petani tembakau aadalah KUTJ. Karena agar permainan – permainan harga tembakau dapat dianulir karena KUTJ adalah penghubung antara mitra dengan petani untuk mengorganisir kegiatan tersebut.”

Namun Yudha menyayangnkan respon lembaga eksekutif, Bupati Kabupaten Jember tidak menghendaki turun ke massa aksi dan menandatangani pakta integritasnya.

Komentar