DINILAI CACAT FORMIL DAN MATERIIL, DPK GMNI FIB UNEJ DAN MASYARAKAT PERTEMBAKAUAN MENUNTUT REVISI DAN EVALUASI
Reporter : Maulana, Habel
Penulis : Gloria
IMPARSIAL- DPK GMNI FIB Unej dengan perwakilan
petani tembakau pada beberapa kecamatan
di Kabupaten Jember berkumpul untuk turun ke jalan pada Bundaran DPRD Kabupaten
Jember dengan kepentingan masyarakat pertembakauan Kabupaten Jember pada hari
Jumat, 31 Mei 2024. Terdapat sekitar lima puluh massa aksi dari kalangan
mahasiswa dan tiga mobil lainya adalah dari perwakilan masyarakat terdampak. Terdapat
sekitar seratus massa aksi pada seruan aksi tersebut.
Seruan Aksi tersebut dimulai oleh orasi koordinator lapangan
aksi, Yudha Firmansyah pada pukul satu siang waktu Indonesia Barat. Ia memulai
dengan menyinggung kealpaan pejabat publik Kabupaten Jember yang kerap kali
bungkam atas tuntutan yang DPK GMNI FIB Unej bawa. Padahal, aksi tolak hari
tanpa tembakau sedunia ini telah
berlangsung rutin dalam tiga tahun terakhir, namun selalu berakhir sama dengan
tidak adanya tindak lanjut pemerintah daerah.
Massa aksi yang turun ke jalan berharap akan
keselamatan Masyarakat Pertembakauan Kabupaten Jember yang terdampak oleh
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Pertembakauan.
Peraturan Daerah tersebut sebenarnya
diharapkan menjadi dasar pelindung kepastian masyarakat, namun nyatanya selama
hampir 21 tahun terakhir tak memberikan harapan besar dalam mengatasi persoalan
pengusahaan tembakau yang merugikan masyarakat pertembakauan di Kabupaten
Jember.
Jember adalah daerah otonom yang memiliki banyak
kesempatan dalam sektor ini. Diantaranya masifnya petani tembakau, asosiasi
petani tembakau, perguruan tinggi yang berfokus pada penelitian budidaya
tembakau, museum, serta laboratorium tembakau. Namun bukan beerarti kepentingan
petani telah terpenuhi, karena pemerintah tidak turut hadir dalam mengambil
bagian regulasi.
Salah satu amanah yang terkandung dalam Perda
tersebut adalah wewenang Bupati dalam
menugaskan Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ) yang berfungsi sebagai
pembinaan, pemantauan, dan pengawasan dalam pengusahaan tembakau di Kabupaten
Jember. Tentu komisi ini akan sangat dibutuhkan petani demi tercapainya kesepakatan harga oleh petani dalam hal
kemitraan pengusahaan tembakau yang seringkali mematikan pengusahaan tembakau
yang dicurangi.
Namun KUTJ ini tetap tidak terealisasi hingga hari
ini dengan dalih bahwasanya dinilai rancu dan tidak relevan. Rancunya pasal –
pasal yang dipermasalahkan memungkinkaan pngusaha tembakau untuk berlaku semena
– mena dan merugikan masyarakat pertembakauan.
Pada lain sisi, isi perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pengusahaan Pertembakauan tersebut kurang melindungi hajat petani
tembakau karena ruang lingkup yang dibahas hanya persoalan budidaya
tanaman tembakau, perizinan dan pengelolaan tembakau, perdagangan tembakau,
kemitraan dalam pengusahaan tembakau, dan penyelesaian perselisihan. Selain ituperda
ini kurang komprehensif dalam mengatur niaga pertembakauan Kabupaten Jember. Maka
muatan – muatan rancu tersebut perlu untuk direvisi dan evaluasi demi
terwujudnya keselamatan nasib petani tembakau Kabupaten Jember yang sejahtera
sebagai upaya eksistensi prtembakauan di Kabupaten Jember.
Maka Tuntutan yang diajukan meliputi :
1. Menolak
Hari Tanpa Tembakau Sedunia
2. Mendesak
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Jember untuk merevisi Perda Kabupaten Jember No.
7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat pertembakauan kabupaten Jember dalam mengawal segala aktivitas pertembakauan di Kabupaten Jember.
Yudha sebagai Koordinator Lapangan mengatakan bahwa,
“Yang kami harapkan adalah apa hal yang petani tembakau harapkan. Karena saaat
kita melakukan analisis sosial, yang dibutuhkan petani tembakau aadalah KUTJ. Karena
agar permainan – permainan harga tembakau dapat dianulir karena KUTJ adalah
penghubung antara mitra dengan petani untuk mengorganisir kegiatan tersebut.”
Namun Yudha menyayangnkan respon lembaga eksekutif,
Bupati Kabupaten Jember tidak menghendaki turun ke massa aksi dan
menandatangani pakta integritasnya.
Komentar
Posting Komentar