Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2021

Resmi, Oknum Dosen Cabul UNEJ RH ditahan dan terancam hukuman 20 tahun

Gambar
Oleh : Jaka Akbar Firmansyah Reporter : Yudha Dwi Prasetyo RH Dosen Universitas Jember yang melakukan kasus pencabulan terhadap keponakannya yang masih dibawah umur (16 tahun), statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaligus dilakukan penahanan. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary dalam press conference yang diadakan pada hari kamis tanggal 6 mei 2021 di Polres Jember. Modus yang dilakukan oleh RH dalam melakukan tindakan cabulnya ialah memberikan terapi kepada korban“adapun modus yang dilakukan oleh tersangka adalah menunjukkan kepada korban tentang teknik bagaimana mengobati suatu penyakit, namun dalam pelaksanaannya tersangka justru melakukan (tindakan) cabul terhadap korban”. Ujar Kompol Kadek Ary. Beliau juga menjelaskan bahwa kasus pencabulan tersebut terjadi pada akhir tahun 2020 bertempat di kediaman tersangka, namun baru dilaporkan pada bulan februari lalu.  Pada tanggal 30 April 2021 pihak kepolisian melakukan gelar perkara kedua. K...